
Layanan Masyarakat di BPCB D.I. Yogyakarta
Kepada Sahabat Cagar Budaya sekalian, kami informasikan bahwa dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk...
pengumuman
09 Februari 2022
Bagikan
Fasilitasi Bidang Kebudayaan 2022
Akan Segera Dibuka
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan akan kembali melaksanakan Bantuan Pemerintah berupa Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK). Tema pelaksanaan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 adalah “Kearifan Lokal (Sandang, Pangan, dan Papan) untuk Kekinian dan Masa Depan.” Tema ini dipilih karena merupakan tiga fondasi utama yang menjadi landasan untuk bermasyarakat dan berinteraksi dengan alam dan manusia, yang lantas berkembang dan menjadi kekayaan budaya Indonesia hingga kini.
Cakupan kegiatan yang bisa mendapatkan bantuan terbagi menjadi dua kategori, yakni: Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro, yang berupa kegiatan merekam dan merangkum karya atau pengetahuan dari seorang maestro; dan Pendayagunaan Ruang Publik yang berupa pemanfaatan terhadap sarana atau prasarana publik, baik secara fisik maupun virtual untuk kepentingan pemajuan kebudayaan.
Untuk penerima bantuan FBK pada
tahun 2022 akan diprioritaskan kepada komunitas budaya dan lembaga/organisasi
kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan yang berdomisili dan akan
melaksanakan kegiatan kebudayaan di daerah 3T, berada di provinsi yang memiliki
nilai Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Tahun 2020 lebih rendah dari nilai
IPK Nasional Tahun 2020, yang secara programatik melibatkan atau membuka akses
kepada partisipasi aktif disabilitas, yang secara programatik
melibatkan perempuan sebagai aktor utama dan bertujuan untuk promosi kesetaraan
gender dalam penyelenggaraan kegiatan kebudayaan.
Selain itu komunitas budaya dan
lembaga/organisasi Kemasyarakatan yang turut menjadi prioritas untuk menerima
bantuan FBK 2022, antara lain yang secara programatik melibatkan atau membuka akses
kepada partisipasi aktif kelompok lansia; melaksanakan kegiatan terkait Warisan
Budaya Takbenda (WBTb) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan secara entitas maupun secara kepengurusan
belum pernah menerima bantuan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan
sebelumnya.
Pendaftaran FBK 2022 akan dilaksanakan pada periode 14 Februari hingga 14 Maret 2022, dan dapat diakses melalui laman fbk.id. Untuk informasi lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pendaftaran dan penyelenggaraan FBK 2022 dapat diakses masyarakat melalui tautan pada artikel ini.
Selengkapnya di fbk.id
Kepada Sahabat Cagar Budaya sekalian, kami informasikan bahwa dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk...
Diberitahukan kepada Sahabat Cagar Budaya sekalian, bahwa cagar budaya sudah dibuka kembali untuk umum. Ayo! Kunjungi, lindungi, dan lestarikan...
Sobat Cagar Budaya, Pelaksanaan Workshop Photostory : Potret Rempah Nusantara mengalami perubahan waktu. Mari bergabung dalam workshop photostory...
Diberitahukan kepada Sahabat Cagar Budaya, bahwa beberapa cagar budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta ditutup sementara sebagai upaya mencegah...
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) dan Level 3...
BPCB DIY MEMANGGIL Ditujukan kepada sahabat cagar budaya di seantero nusantara yang peduli terhadap kelestarian cagar budaya dan...