


Buletin Narasimha No. 12/XII/2019
buletin
08 Maret 2021
Bagikan

Judul | : | Melestarikan Cagar Budaya Secara Berkelanjutan |
Edisi | : | No. 12/XII/2019 |
Penerbit | : | Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta |
Catatan Redaksi | : | |
Unduh | : | file berkas |
Cagar Budaya yang masih eksis sampai
sekarang bukanlah warisan budaya kebendaan (tangible) yang diperoleh
secara cuma-cuma dan tiba-tiba dari nenek moyang. Keberadaan cagar budaya
tersebut merupakan buah kerja keras dari berbagai pihak (pemangku kepentingan)
dari generasi dahulu hingga generasi sekarang. Mereka berupaya melakukan
pelestarian cagar budaya secara berkelanjutan dari masa ke masa.
Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah
Istimewa Yogyakarta selaku institusi negara yang bertugas melestarikan cagar
budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta selalu memprioritaskan pelestarian cagar
budaya secara berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan melakukan
pelestarian cagar budaya yang bersifat kontinu. Contoh pelestarian cagar budaya
berkesinambungan yang dilaksanakan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah
Istimewa Yogyakarta yaitu pelestarian Candi Kedulan.
Candi Kedulan berada di Dusun Kedulan,
Desa Purwomartani, Kalasan, Sleman ditemukan dalam kondisi runtuh dan terpendam
tanah oleh penambang pasir secara tidak sengaja pada 24 September 1993. Setelah
penemuan tersebut, kemudian Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa
Yogyakarta melaksanakan rangkaian kegiatan pelestarian terhadap Candi Kedulan.
Baik yang sudah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan, antara lain:
1. Ekskavasi, pengumpulan data, dan
anastilosis pada 1993 s.d. 2001.
2. Studi kelayakan pada 2002. Hasil
kegiatan antara lain sebagai berikut:
a.
menemukan
komponen batu candi sebanyak 85%;
b.
bentuk
candi dapat diketahui;
c.
rekomendasi
bahwa Candi Kedulan layak dipugar.
3. Studi teknis pada tahun 2004. Hasil
kegiatan antara lain sebagai berikut:
a.
menentukan
teknis pelaksanaan pemugaran;
b.
menetapkan
jumlah anggaran biaya untuk pemugaran; dan
c.
menentukan
rencana penataan lingkungan Candi Kedulan.
4. Pengumpulan data dan pembongkaran Candi
Induk pada tahun 2015 dan 2017.
5. Pemugaran Candi Induk pada tahun 2018.
6. Pemugaran Candi Perwara pada tahun 2019.
7. Pemugaran Pagar Candi Kedulan akan
dilaksanakan pada tahun 2020.
8. Rencana Penataan Lingkungan (Lanscaping)
akan dilaksanakan pada tahun 2021.
Berdasarkan uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa pelestarian Candi Kedulan tidak dilakukan dalam tempo yang
singkat. Pelestarian Candi Kedulan dilaksanakan secara bertahap dengan
rangkaian kegiatan pelestarian yang saling bertalian dari waktu ke waktu.
Pelestarian secara kontinuitas tidak hanya diimplementasikan pada Candi
Kedulan, namun juga terhadap cagar budaya lainya yang ada di Daerah Istimewa
Yogyakarta, seperti Candi Prambanan, Candi Kalasan, Candi Ijo, dan Pesanggrahan
Wanacatur, dan lain-lain.
Tidak hanya aspek pelestarian cagar
budaya saja yang wajib dilaksanakan secara berkelanjutan. Upaya menumbuhkan
kesadaran publik untuk berpartisipasi dalam pelestarian cagar budaya juga harus
diusahakan secara berkesinambungan. Salah satu program kerja Balai Pelestarian
Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta yang bertujuan merangkul masyarakat
untuk berkontribusi melestarikan cagar budaya yaitu pemberian penghargaan
pelestari cagar budaya kepada pemilik dan pengelola cagar budaya. Program
tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2008 dan masih berjalan pada tahun 2019.
Harapannya pada tahun-tahun mendatang penghargaan tersebut masih terus ada
untuk mengapresiasi insan yang peduli terhadap pelestarian cagar budaya.
Menjaga konsistensi dalam melestarikan cagar budaya secara
berkelanjutan bukanlah pekerjaan mudah. Berbagai kendala juga mengiringi
pelaksanaannya. Meski demikian, bukan berarti upaya tersebut tidak bisa
diwujudkan dan segala persoalannya tidak dapat diantisipasi. Pelestarian cagar
budaya secara berkelanjutan dapat direalisasikan berkat adanya kerja sama dari
para pemangku kepentingan (stake holders), terlebih lagi adanya sumber
energi positif dari masyarakat untuk berperan aktif dalam pelestarian cagar
budaya.
Baca Juga
.jpg)
Buletin Narasimha No. 01/I/2008
