


Jurnal Widya Prabha No. 02/II/2013
jurnal
05 Januari 2021
Bagikan

Judul | : | Meneguhkan Peran Mengelola Peradaban |
Edisi | : | No. 02/II/2013 |
Penerbit | : | Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta |
Catatan Redaksi | : | |
Unduh | : | file berkas |
Partisipasi adalah aktivitas berperan serta secara
aktif di dalam suatu proses kegiatan. Masyarakat ataupun partisipan yang ikut
serta dapat dipandang sebagai subjek dan potensi kegiatan di dalam pengelolaan.
Di dalam Undang-undang RI No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya partisipasi
merupakan salah satu asas dalam pelestarian. Partisipasi dapat dipandang
sebagai suatu bentuk aktivitas untuk meneguhkan peran yang telah dilakukan oleh
masyarakat khususnya dalam upaya pelestarian cagar budaya. Proses itu dapat
dikonfigurasikan dalam mengelola hasil karya peradaban bangsa khususnya yang berwujud
yaitu benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya.
Fenomena alam yang terjadi khususnya gempa bumi yang
melanda Daerah Istimewa Yogyakarta berdampak terhadap eksistensi cagar budaya.
Sebagai contoh untuk permasalahan ini adalah yang terjadi di kawasan cagar
budaya njeron benteng. Di kawasan itu banyak potensi dalem-dalem keraton
yang terdampak gempa bumi. Upaya tanggap darurat sampai dengan pemulihan (recovery)
yang telah dilakukan tidak jarang mengundang partisipasi kelompok masyarakat
atau komunitas untuk berperan serta secara aktif dalam pengendalian dampak yang
terjadi itu. Pada akhirnya peran serta itu dapat meneguhkan upaya pelestarian
cagar budaya yang pada prinsipnya mengandung aspek pelindungan, pengembangan,
dan pemanfaatan.
Mengelola peradaban yang ada pada prinsipnya mempunyai
dimensi yang sangat luas, bahkan dalam aspek cagar budaya pun juga sangat
kompleks. Kompleksitas itu menjadikan cagar budaya harus didekati secara
komprehensif, baik di dalam penanganan pengelolaan dan pelestarian. Bahkan juga
dalam hal yang lebih spesifik yaitu secara manajerial di dalam tata kelola
organisasi, kajian dan penelitian, pemeliharaan, pemanfaatan situs, dan
manajemen koleksi museum. Apa pun wujud kompleksitas dimensi pengelolaan
karya-karya peradaban harus dilakukan dengan integritas, komitmen, konsisten,
partisipatif, dan berkelanjutan. Dapatkah kita mewujudkannya dalam ranah
konkrit? Semoga.
Baca Juga

Jurnal Widya Prabha No. 08/VIII/2019
