


Jurnal Widya Prabha No. 05/V/2016
jurnal
27 Februari 2021
Bagikan

Judul | : | Penguatan Potensi – Membangun Kualitas Masyarakat |
Edisi | : | No. 05/V/2016 |
Penerbit | : | Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta |
Catatan Redaksi | : | |
Unduh | : | file berkas |
Cagar
budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai perwujudan hasil pemikiran dan
perilaku kehidupan manusia. Eksistensi cagar budaya terkait langsung dengan
akumulasi pengalaman kolektif manusia pendukung budaya pada zamannya. Wujud
kebudayaan monumental sebagai hasil pemikiran dan perilaku di Daerah Istimewa
Yogyakarta menjadi bagian penting penanda peradaban manusia.
Dalam
konteks kehidupan pada masa kini bagaimana manusia mampu memahami, memaknai,
dan mengaktualisasikan kekayaan budaya menjadi potensi bagi kehidupannya.
Pelestarian cagar budaya bukan hanya terkait dengan dimensi material dan
ruang atau objek, tetapi juga manusia sebagai subjek. Dimensi manusia
akan memunculkan persepsi bahwa kelestarian cagar budaya selalu
terkait dengan pola perilaku manusia untuk membangun etika, menjaga ketertiban,
kepastian hukum, keseimbangan hak – kewajiban, asas manfaat, keberlanjutan, dan
partisipasi. Orientasi tujuan ke depan adalah kekayaan cagar budaya di samping
untuk memajukan kebudayaan nasional, meningkatkan harkat martabat bangsa,
memperkuat kepribadian bangsa juga meningkatkan kesejahteraan rakyat lahir dan
batin.
Aktualisasi
potensi perlu langkah konkret dengan berbagai aksi langsung ke masyarakat
secara berkelanjutan. Tujuannya agar masyarakat di kawasan maupun
lingkungan cagar budaya tidak sekedar menjadi penonton kemegahan monumen dengan
berbagai dinamika pemanfaatannya. Aksi konkret yang dibutuhkan masyarakat
adalah peningkatan kualitas untuk membangun kemampuan diri berupa wawasan
manajemen organisasi (desa budaya – desa sadar wisata), komunikasi,
keterampilan, dan tata kelola jejaring secara sinergis.
Membangun
partisipasi semacam ini tidaklah dapat dilakukan secara instan, tetapi
harus dilakukan secara bertahap atau berproses, intensif, dan konsisten.
Komitmen pemangku kepentingan, baik pemerintah (pusat – daerah), masyarakat,
LSM, akademisi, dan swasta, harus mampu mewujudkan apa yang diamanatkan
UURI No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yaitu kekayaan cagar budaya untuk
sebesar-besarnya kemakmuran bersama.
Dari
uraian di atas, sudah jelas, bahwa pelibatan masyarakat dalam pelestarian cagar
budaya mempunyai urgensi untuk diimplementasikan, mengingat cagar budaya adalah
milik masyarakat dan mereka jualah yang seharusnya menjadi aktor utama dalam
menjaga kelestarian dan mengelola kebermanfaatan cagar budaya. Oleh karena itu,
maka pada tahun ini, Jurnal Widya Prabha No. 05/V/2016 terbitan Balai
Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta mengusung tema “Penguatan Potensi – Membangun Kualitas
Masyarakat“.
Baca Juga

Jurnal Widya Prabha No. 10/X/2022
