


Jurnal Widya Prabha No. 07/VII/2018
jurnal
01 Maret 2021
Bagikan

Judul | : | Harmoni Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya |
Edisi | : | No. 07/VII/2018 |
Penerbit | : | Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta |
Catatan Redaksi | : | |
Unduh | : | file berkas |
Cagar Budaya adalah warisan
budaya bersifat kebendaan yang memiliki nilai penting bagi pemahaman dan
pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan sehingga perlu
dilestarikan dan dikelola secara tepat. Di dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang dimaksud dengan
pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya
dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
Pelindungan mencakup upaya mencegah, menanggulangi kerusakan, kehancuran, atau
kemusnahan cagar budaya yang dapat dilakukan melalui penyelamatan, pengamanan,
membuat kajian zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran. Setiap cagar budaya
memiliki kebutuhan perlindungan sesuai kondisi dan situasi objek serta
lingkungannya. Ancaman terhadap eksistensi cagar budaya yang umum dihadapi
adalah aktivitas manusia dan alam yang sifatnya sangat kontekstual tergantung
di mana cagar budaya tersebut berada. Pada masa kini, ancaman terbesar adalah
pembangunan yang tidak mengindahkan peraturan pelestarian. Oleh karena itu,
penentuan strategi pelestarian cagar budaya harus bersifat aplikatif dan
diupayakan dapat mengakomodir berbagai kepentingan.
Pengembangan dan pemanfaatan
cagar budaya secara berlebihan untuk berbagai kepentingan yang tidak sesuai
dengan kaidah pelestarian, dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap fisik
cagar budaya maupun nilai-nilai yang terkandung dalam benda itu sendiri. Upaya
pengembangan dan pemanfaatan dapat dilakukan dengan mengutamakan
prinsip-prinsip perlindungan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai penting
yang melekat pada cagar budaya. Sesuai paradigma masa kini, upaya pengembangan
dan pemanfaatan harus dapat memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya dapat
digunakan untuk pemeliharaan cagar budaya dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Konsep dasar pelestarian cagar budaya mengacu pada keseimbangan
pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sehingga tercipta hubungan yang
harmonis dan selaras antara upaya-upaya pelestarian dan kebutuhan manusia
sesuai perkembangan zaman. Cagar budaya yang dilestarikan dapat menjadi
jembatan yang menghubungkan masa lalu dengan masa kini, bahkan masa yang akan
datang. Pengetahuan tentang masa lalu akan menyadarkan kita tentang identitas
atau asal usul, tujuan hidup, dan cita-cita luhur yang ingin diwujudkan oleh
para pendahulu kita.
Baca Juga

Jurnal Widya Prabha No. 08/VIII/2019
