


Jurnal Widya Prabha No. 08/VIII/2019
jurnal
02 Maret 2021
Bagikan

Judul | : | Pemanfaatan Cagar Budaya untuk Pemajuan Kebudayaan |
Edisi | : | No. 08/VIII/2019 |
Penerbit | : | Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta |
Catatan Redaksi | : | |
Unduh | : | file berkas |
Bangunan cagar budaya
sebagai bagian hasil karya adiluhung anak bangsa patut dilindungi dan
dilestarikan keberadaannya. Seperti halnya rakyat Indonesia yang butuh
perlindungan dan jaminan keselamatan dari pemerintah, bangunan cagar budaya
juga butuh perlindungan dari pemerintah dari ancaman otoritas tertentu yang
ingin mengubah apalagi mendirikan bangunan baru. Bangunan cagar budaya yang ada
merupakan identitas sekaligus menjadi landmark sebuah kawasan
budaya setempat.
Dalam Undang-undang No. 11
Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, telah digariskan bahwa pemanfaatan Cagar
Budaya dapat digunakan oleh pemerintah dan masyarakat. Pemanfaatan sumber daya
budaya tersebut dapat diwujudkan apabila dapat dikelola dengan baik dengan
mengacu pada kaidah-kaidah akademis dan praktis yang sesuai dengan regulasi
yang ada. Hal yang patut selalu diingat, bahwa Cagar Budaya dalam
pemanfaatannya haruslah bertujuan untuk kesejahteraan rakyat yang sebesar-besarnya.
Cagar Budaya dapat
memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional. Cagar budaya dapat melampaui
batas-batas pengelompokan etnis, ras, budaya, dan agama dalam naungan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan falsafah negara Pancasila. Agar
pelestarian Cagar Budaya ke depannya dapat lebih fokus, efektif, dan efisien
diperlukan strategi pengelolaan yang tepat. Hal ini sejalan dengan amanat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, khususnya yang
berkaitan dengan Strategi Kebudayaan. Undang-undang Pemajuan Kebudayaan
merupakan upaya negara meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya
Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan,
pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Memanfaatkan obyek
pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan diwujudkan
melalui upaya menempatkan kebudayaan sebagai investasi jangka panjang dengan
mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk pelindungan,
pengembangan dan pemanfaatan obyek pemajuan kebudayaan. Dalam penyusunan agenda
Strategis Kebudayaan salah satunya telah ditetapkan langkah-langkah upaya untuk
meningkatkan pariwisata berbasis pemanfaatan museum, cagar budaya, dan obyek
pemajuan kebudayaan yang mengindahkan kaidah-kaidah pelestarian. Di dalam era
pembangunan masa sekarang diyakini bahwa pertumbuhan ekonomi akan dapat
memperbaiki standar kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Secara logis
pemanfaatan cagar budaya menjadi tumpuan untuk dapat dieksploitasi bagi
kepentingan masyarakat. Pengelolaan dan Pemanfaatan cagar budaya di wilayah
Daerah Istimewa Yogyakarta dilaksanakan secara inheren dan berkesinambungan
sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dapat memberi akses untuk kesejahteraan
masyarakat bangsa Indonesia.
Baca Juga

Jurnal Widya Prabha No. 01/I/2012
