


Jurnal Widya Prabha No. 09/IX/2020
jurnal
03 Maret 2021
Bagikan

Judul | : | Pengembangan Sebagai Wahana Pengubah Citra Cagar Budaya |
Edisi | : | No. 09/IX/2020 |
Penerbit | : | Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta |
Catatan Redaksi | : | |
Unduh | : | file berkas |
Kita sepakat bahwa Cagar Budaya
merupakan warisan budaya Bangsa Indonesia, yang keberadaannya perlu
dilestarikan. Merujuk pada pasal 4 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,
lingkup pelestarian adalah pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan. Namun keberadaan
Cagar Budaya hingga sekarang ini masih kurang dipahami oleh masyarakat.
Kalaupun ada pemahaman masyarakat tentang Cagar Budaya, yang muncul adalah
citra negatif, misalnya: kuno, kumuh, kotor, menyeramkan dan/atau sifat tidak
menarik lainnya. Untuk itu informasi yang dikandung Cagar Budaya perlu
dipublikasikan kepada masyarakat dengan berbagai cara dan berbagai media.
Cagar Budaya merupakan produk
kebendaan dari beberapa jenis objek pemajuan kebudayaan. Dalam pasal 5 UU Nomor
5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, terdapat sepuluh jenis objek pemajuan
kebudayaan, antara lain: ritus, adat istiadat, pengetahuan tradisional,
teknologi tradisional, manuskrip, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga
tradisional dan tradisi lisan. Salah satu dan/atau beberapa jenis dari sepuluh
objek pemajuan kebudayaan ini, sangat dimungkinkan menghasilkan benda yang
menjadi warisan budaya, hingga akhirnya berstatus sebagai Cagar Budaya.
Cagar Budaya yang sekarang kita
nikmati, mestinya tidak hanya dilihat sebagai suatu bentuk fisik dari sebuah
produk budaya bendawi saja. Akan tetapi harus kita pandang, pahami dan hayati
nilai-nilai budaya yang dikandungnya. Terkait dengan nilai, Cagar Budaya bisa
jadi merupakan sebuah simbol yang diakui, diikuti, serta dihormati oleh
masyarakat di masa tertentu atau Cagar Budaya mempunyai makna bagi masyarakat
dari dulu bahkan sampai sekarang. Cara pandang semacam ini merupakan
peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta
pemanfaatannya. Sekaligus merupakan upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan
serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan. Hal ini sejalan
dengan regulasi pengembangan Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Para pemilik, pengguna, pihak
yang menguasai dan/atau pihak yang mengelola Cagar Budaya tidak perlu
ragu-ragu, khawatir atau takut melakukan pengembangan Cagar Budaya, karena
diakui dan dilindungi oleh Undang-undang selama tetap dalam koridor
pelestarian. Justru sebaliknya kegiatan pengembangan Cagar Budaya dapat mengubah
mindset masyarakat tentang citra negatif Cagar Budaya menjadi citra
positif. Para pemilik, pengguna, pihak yang menguasai dan/atau pihak yang
mengelola Cagar Budaya dapat menjadi “public relations” keberadaan Cagar
Budaya. Citra positif dapat terbentuk bila masyarakat mempunyai persepsi yang
positif terhadap Cagar Budaya. Persepsi ini harus lengkap dan tidak
sepotong-sepotong. Agar hal itu dapat dicapai, maka masyarakat harus dalam
kondisi kecukupan informasi (well-informed) tentang Cagar Budaya. Artinya,
tidak ada kesenjangan informasi antara Cagar Budaya dengan masyarakatnya dan
sebaliknya.
Baca Juga

Jurnal Widya Prabha No. 01/I/2012
